BAJAWA, Satumerahputih.com – Di penghujung tahun 2025 Ketua Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyaawaratan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR – RI) Melchias Markus Mekeng kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di sejumlah titik di Daerah Pemilihan I Nusa Tenggara Timur.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (18/12/2025), politisi Indonesia asal Sikka, Nusa Tenggara Timur itu, mengawali rangkaian kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan Indonesia dengan melakukan tatap muka bersama para guru, pelajar dan sejumlah tokoh masyarakat di Aula SMAN 2 Bajawa, Ngada.
Dalam kesempatan itu, secara khusus Mekeng medorong para pelajar agar terus menghayati dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai luhur itu merupakan fondasi yang telah memungkinkan bangunan Indonesia sebagai sebuah negara dapat berdiri kokoh hingga saat ini.
“Ada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilaan dalam Pancasila, semua itu telah menjadi pedoman perilaku segenap warga bangsa dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat”, kata Mekeng.

Selain itu, Mekeng juga menerangkan sejumlah nilai yang terkandung di dalam UUD 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia. Menurutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sejumlah pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan dari Pancasila.
“Kalau kita baca dan cermati alinea pertama Pembukaan UUD 1945, kita menemukan nilai kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan penolakan terhadap penjajahan di atas dunia”, ungkapnya.
Selain mengingatkan para pelajar, Mekeng juga mengajak para guru dan tokoh masyarakat yang hadir agar mereka menjadi contoh bagi generasi muda dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Keteladanan guru, kata Mekeng, penting bagi para pelajar karena ada proses pembelajaran.
“Para pelajar kita, generasi muda, itu mereka juga belajar dari keteladanan guru. Karena itu, guru harus menjadi teladan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945”, kata Mekeng.
Sosialisasi oleh Mekeng di Aula SMAN 2 Bajawa itu menjadi rangkaian awal dari kegiatan sosialisasi oleh MPR RI tahap VII dan VII. Diketahui sosialisasi Empat Pilar oleh MPR RI kepada seluruh Rakyat Indonesia sejalan dengna amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di mana Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. (WL)
Komentar Terakhir