MAUMERE,SIKKA, NTT, Satumerahputih.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia dengan fokus tema “UUD 1945: Konstitusi sebagai Barometer Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Diketahui bahwa UUD 1945 merupakan salah satu Pilar Kebangsaan Indonesia.
Kegiatan itu digelar di Desa Reroraja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya para penggerak di tingkat desa, meliputi tokoh pemerintah Desa Reroraja, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama serta masyarakat desa Reroraja.
Kehadiran unsur pimpinan dan sejumlah elemen masyarakat desa Reroraja itu memiliki arti penting dimana diharapkan pesan kebangsaan dapat langsung diteruskan ke masyarakat melalui jalur formal dan informal. Dalam sambutannya, Mekeng menegaskan bahwa UUD 1945 adalah pilar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa.
“Pancasila dasarnya, UUD 1945 aturannya. Tanpa konstitusi yang dipahami bersama, kita akan mudah terpecah karena beda tafsir,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 adalah hasil konsensus para pendiri bangsa dan sudah 4 (empat) kali diamandemen, namun semangat aslinya tetap sama yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Lebih dalam, Mekeng menguraikan isi pokok UUD 1945 yang relevan dengan kehidupan desa. Mulai dari Pasal 28 tentang HAM, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, hingga Pasal 33 tentang perekonomian yang berasas kekeluargaan. “Di Reroraja ini kita lihat gotong royong masih kuat. Itu sudah UUD 1945. Ketika kita bantu bangun rumah warga, itu juga UUD 1945,” jelasnya disambut anggukan peserta.
Kaitan UUD 1945 dengan kearifan lokal juga menjadi sorotan. Mekeng menilai struktur pemerintahan adat di Sikka yang menjunjung musyawarah dan mufakat sangat selaras dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Begitu juga semangat toleransi antar umat beragama di Reroraja yang mencerminkan Pembukaan UUD 1945. “Konstitusi kita hidup, bukan hanya ada di buku. Dia ada di cara kita bertetangga,” katanya.

Kepala Desa Reroraja Florida Yosefina Ndena dan peserta yang hadir memberikan respon positif dalam sesi dialog. Tokoh adat Reroraja menyampaikan komitmen untuk menjadikan nilai-nilai UUD 1945 sebagai rujukan dalam menyelesaikan sengketa adat. Tokoh agama mengusulkan agar materi konstitusi dimasukkan dalam pembinaan iman pemuda gereja.
Sementara tokoh pemuda meminta pelatihan kepemimpinan berbasis konstitusi agar anak muda tidak apatis terhadap politik.
Menanggapi itu, Mekeng mendorong agar Desa Reroraja menjadi “Desa Sadar Konstitusi”. Ia menekankan pentingnya aparatur desa memahami aturan hukum agar pelayanan publik berjalan sesuai UUD 1945.
“Kalau kepala desa, BPD, dan tokoh adat paham konstitusi, maka kebijakan di desa tidak akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan penyerahan buku saku UUD 1945 serta materi Empat Pilar kepada Pemerintah Desa Reroraja. Mekeng berharap dari Reroraja, semangat memahami dan mengamalkan konstitusi bisa menyebar ke desa lain di Sikka.
“Mari kita jaga UUD 1945. Di sanalah kita berteduh sebagai bangsa Indonesia,” pungkasnya. (JLW)
Komentar Terakhir