MAUMERE, SATUMERAHPUTIH.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kewajiban setiap warga masyarakat Indonesia.

“Penegakan HAM itu merupakan kewajiban konstitusional”, ujar Mekeng di sela-sela acara optimalisasi empat pilar kebangsaan Indonesia di Aula Kantor Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (26/2/2026).

Dalam konteks Indonesia, demikian kata Mekeng, pengakuan HAM itu diakomodasi secara integral dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu pilar Kebangsaan Indonesia. Pengakuan ini mencerminkan komitmen negara untuk menjaga hak-hak dasar setiap individu.

“Dalam UUD 1945 tertuang berbagai peraturan tentang kehidupan negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, kekuasaan negara, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Mekeng.

Menurut Mekeng, dengan adanya pengakuan konstitusional itu, maka UUD 1945 mestinya ditaati oleh seluruh elemen bangsa sebab UUD 1945 merupakan landasan demokrasi Indonesia.

Mekeng juga menerangkan bahwa secara tegas Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu saja, konsep ini bukan  sekadar simbol normatif, melainkan landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.

“Salah satu tujuan utama dari konsep negara hukum itu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegas legislator asal Nusa Tenggara Timur.

Warga desa Dobo dan Gera di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia di Aula Kantor Desa Dobo,Senin (2/3/2026) /Foto: Herman Hayong.

Implementasi dari konsep negara hukum itu, lanjut Mekeng, adalah perlindungan HAM menjadi indikator utama keberhasilan suatu negara hukum.Sesuai dengan Ketentuan HAM dalam UUD 1945, keberhasilan itu dapat diukur dari pengakuan negara terhadap Hak atas hidup seseorang seperti tertuang dalam Pasal 28A, Hak atas kebebasan beragama yakni ada di Pasal 28E, Hak atas kebebasan berpendapat ada di Pasal 28E, Hak atas kesetaraan di hadapan hukum jelas tertulis di Pasal 28D, Hak atas perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi tertuang di Pasal 28G.

Selain itu, sambung Mekeng, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah, seperti mengundangkan UU No. 39/1999 tentang HAM, membentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), begitu pula meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM, seperti Konvensi Anti-Penyiksaan, ditambah juga mengintegrasikan HAM dalam kebijakan dan program pemerintah.

Meski demikian, ujar Mekeng, masih banyak tantangan dalam menegakkan HAM di Indonesia, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang HAM, begitu pula masih lemahnya penegakan hukum serta adanya konflik dan kekerasan yang masih terjadi.

“Butuh upaya berkesinambungan dari seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan HAM di Indonesia. Begitu juga, tantangan implementasi masih memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” katanya. (WL)