Jakarta,- Pemberian gelar Pahlawan kepada Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto belakangan ini hangat disuarakan ditengah Masyarakat, agar Pemerintah segera memberikan gelar Pahlawan kepada Soeharto yang dinilai sangat layak menjadi salah satu Pahlawan di Indonesia.
Dukungan gelar Pahlawan kepada Soeharto juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat AMPI, melalui Sekertaris Jenderal DPP AMPI Hendra Paletteri melihat bahwa Presiden Soeharto merupakan figur penting dalam sejarah pembangunan di Indonesia, serta berperan langsung dalam kelahiran dan perkembangan AMPI di masa lalu.
Melihat dukungan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto untuk diberikan gelar Pahlawan, praktisi Agus Widjajanto, SH., MH menilai bahwa para generasi muda mulai paham sejarah bangsa Indonesia, khususnya generasi muda Partai Golkar.
“Saya melihat para generasi muda Partai Golkar paham sejarah bangsa ini, sehingga melalui DPP AMPI para generasi muda turut serta menyuarakan gelar Pahlawan bagi Pak Harto dan itu sangat layak diberikan.”, ujar Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis, 1/5/2025.
Sebagai praktisi, Agus Widjayanto berharap kepada seluruh generasi muda di Indonesia untuk belajar kembali sejarah kepemimpinan Soeharto saat menjadi Presiden RI ke-2 yang telah banyak melahirkan generasi-generasi penerus bangsa menjadi tokoh-tokoh besar memimpin bangsa Indonesia.
“Sebagai pemimpin di Indonesia, Pak Harto banyak melahirkan tokoh-tokoh besar yang hari ini memiliki peran besar dalam memajukan bangsa Indonesia. Maka perlu kiranya, para generasi muda kembali belajar dari gaya kepemimpinan Pak Harto yang menginginkan Indonesia menjadikan negara maju.”, ujar Agus Widjayanto.
Lebih lanjut Agus menyatakan, jangan ajari bangsa ini soal HAM, ini generasi muda harus tahu, Eleanor Roosevelt membentuk komisi HAM pada tanggal 16 Februari 1946, dan lalu adopsi oleh PBB dengan membentuk Declaration of Human Rich pada tanggal 30 Desember 1948, dimana pada hari itu, Belanda justru melancarkan Agresi Militer ke dua ke Jogjakarta dan menawan Soekarno dan Hatta, lalu dimana HAM yang digambar gemborkan dengan frasa The Rich Of Man? Oleh negara barat. Perlu diketahui para pendiri bangsa, Moh Yamin, Moh Hatta sebelum kemerdekaan yakni pada tanggal 15 Juli 1945 dalam perdebatan di BPUPKI sudah terlebih dahulu deklarasikan Hak asasi warga negara soal frasa The Rich of Man tersebut yang lalu dicantum kan dalam tujuh pasal dalam UUD dan pembukaan dari UUD 1945, jauh tahun sebelum PBB deklarasikan soal HAM, ini yang harus diketahui para anak bangsa. Jadi kurang tepat kiranya Komnas HAM ikut campur yang justru memperlihatkan jikalau justru tidak tahu sejarah HAM .
Agus Widjayanto menilai bahwa Pak Harto punya peran sangat besar sejak negara ini berdiri, dimulai dari Agresi Militer Belanda pertama tahun 1946, Agresi militer Belanda kedua bulan Desember tahun 1948, serangan Umum 1 Maret yang lebih dikenal serangan enam jam di Jogjakarta, peran Pak Harto sangat vital, sebagai komandan Brigade X Wilayah Jogja yang dipercaya betul oleh panglima besar Soedirman saat itu.
Lalu dilanjutkan sebagai panglima operasi Mandala dalam perebutan Irian Jaya bukan jabatan sembarangan, serta yang paling spektakuler adalah peran beliau pada saat peristiwa 1965, sebagai panglima Kostrad AD menyelamatkan bangsa ini dari percobaan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berakibat gugurnya tujuh jenderal AD sebagai Kusuma Bangsa. Jadi bukanlah peran yang kecil, dimana hampir seluruh usia beliau dihabiskan untuk pengabdian terhadap bangsa ini.
Saat Pemerintahan Orde Baru, Indonesia mencapai swa sembada beras, peringkat ekonomi terkuat di Asia, melebihi Korea Selatan, Jepang bahkan Singapura yang dijuluki Macan Asia, dimana stabilitas ekonomi dan politik serta keamanan sangat stabil dan terjaga, merupakan fakta yang tidak bisa dibohongi dari sisi sejarah perjalanan bangsa.
Belum lagi yayasan Supersemar yang telah membiayai 1,47 Juta masyatakat yang telah melahirkan 478 ribu sarjana, dan hampir 70 Persen Rektor universitas negeri merupakan alumni dari bea siswa supersemar, termasuk Mahfud MD mantan Menkopolhukam, ujarnya.
Maka sudah layak untuk diberikan status pahlawan bagi beliau, walaupun secara de facto masyarakat mengakui dan sudah mengganggap pak Harto pahlawan, akan tetapi secara de jure, pemerintah harus tetap menjustifikasi pengakuan dari masyarakat tersebut melalui Keputusan Presiden bahwa pak Harto adalah pahlawan nasional. Hal ini adalah merupakan bentuk politik hukum penguasa, harus punya keberanian untuk memberikan gelar kepahlawanan yang memang sangat layak diberikan, ujar agus yang merupakan kandidat Doktor hukum dari universitas Padjajaran Bandung.
“Secara de facto masyarakat mengakui dan sudah mengganggap pak Harto pahlawan, akan tetapi secara de jure, pemerintah harus tetap menjustifikasi pengakuan dari masyarakat tersebut melalui keputusan Presiden bahwa pak Harto adalah pahlawan nasional.”, tutup Agus Widjajanto di Jakarta.
Komentar Terakhir