
SATUMERAHPUTIH.COM, JAKARTA – Brain Society Center bersama MPR RI menginisiasi sebuah ‘forum group discussion atau FGD’ bertajuk ‘Booming dan Krisis Industri Asuransi Dalam Perspektif UUD 1945 dan Pancasila’. FGD tersebut mendapat perhatian luas dihadiri berbagai kalangan, seperti para Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, Ketua Dewan Asuransi Indonesia Tatang Hidayat, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Ombudsman Indonesia Yeka Hendra Fatika, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Akademisi UI Toto Pranoto, praktisi dan pelaku industri asuransi termasuk perwakilan nasabah asuransi.
Sangat disayangkan ketidakhadiran petinggi OJK seperti Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso atau Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, demikian sesal Ivan Raharjo, moderator FGD. OJK hanya sekedar mengutus dan diwakilkan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sesi yang dibawahkannya menggarisbawahi, “industri asuransi harus bisa menjamin kesejahteraan masyarakat, utamanya para nasabah. Ia mengingatkan, perusahaan asuransi harus bisa mengelola bisnis secara presisi agar tak merugikan nasabah”.
Pada bagian lain Beliau menyampaikan “perlu ada tekad melakukan reformasi perasuransian seperti dicanangkan Presiden saat membuka pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020 yang ditindaklanjuti OJK, yaitu meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusional, reformasi infrastruktur dan penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis. Sudah saatnya perusahaan asuransi kembali ke khittahnya dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi”.
Ketika menyoroti berbagai kasus gagal bayar asuransi, Beliau dengan lugas mengatakan, “Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan oleh lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis dari hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi yang berujung kepada pengelolaan aset investasi. Pada prinsipnya, perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban yang menjadi unsur fundamental perusahaan asuransi”.
Bambang Soesatyo menyoroti Otoritas Jasa Keuangan yang sudah 8 tahun berdiri ini, belum mampu menunjukkan kinerja sebagai pendorong pertumbuhan dan pengawas industri keuangan. Pada kenyataannya regulasi yang diterbitkan oleh OJK seringkali terjadi tumpang tindih atau bahkan kontradiktif antar sektor bisnis industri keuangan, kata Pak Ketua MPR RI.
“Sebagai otoritas sekaligus regulator OJK dipandang belum memiliki SDM dengan kapasitas dan kompetensi yang seimbang dengan pelaku industri yang memilili keberagaman model bisnis dan produk keuangan yang luas. Sehingga lemahnya kompetensi tenaga pengawas dan pemeriksa terkait penguasaan aspek bisnis maupun lingkungan bisnis industri dinilai berpengaruh terhadap konsistensi, obyektifitas serta kemampuan risk balancing dan inovasi terhadap industri finansial baik Bank maupun Non Bank”, jelas Bambang Soesatyo.
Perbincangan tentang FGD tersebut kemudian berlanjut pada berbagai group whats app kalangan praktisi dan penulis asuransi. Ada catatan kecil di salah satu group whats yang dilabeli penulisnya, “acara FGD MPR RI dengan BSCenter pada Rabu 03/09 itu, mirip seperti Forum Pengadilan Buat OJK”. Sepertinya image kurang baik terhadap OJK yang mengemuka dalam FGD ini akan semakin terpatri dan menjadi bukti, misal dalam kontek penyelesaian kasus AJBB 1912 yang keadaannya saat ini tidak normal yaitu sakit kritis yang meng-kronis dan menjadi sangat akut. Lagi dan lagi lagi masyarakat konsumen yang menjadi korban dan gamang dalam ketidak pastian.
Belakangan merebak wacana ‘mengembalikan pengawasan industri keuangan kepada Bank Indonesia’, akibat lemahnya pengawasan OJK.
Ketidakpuasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan berembus kembali. Permasalahan pada sejumlah perusahaan jasa keuangan yang kian pelik akibat pandemi corona dikabarkan membuat Presiden Joko Widodo kecewa terhadap OJK.
Reuters dalam sebuah tulisan pada Kamis, 2/7 mengabarkan Presiden Jokowi tengah menimbang mengeluarkan ketetapan darurat untuk mengembalikan pengawasan perbankan dari OJK kepada Bank Indonesia. Kabar kekecewaan Jokowi terhadap OJK bukan baru terjadi. Pada Januari lalu, mantan Wali Kota Solo itu meminta pembenahan atas pengaturan dan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan Non Bank. Hal ini dipicu oleh merebaknya kasus Jiwasraya dan Asabri. Presiden Jokowi pun membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. “Ini momentum untuk mereformasi industri keuangan nonbank, baik asuransi maupun dana pensiun sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat. Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK,” ujar Jokowi di Jakarta seperti dilansir oleh www.katadata.co.id, Jumat 17/01.
Dewan Perwakilan Rakyat juga pernah menyatakan ingin mengevaluasi UU OJK, bahkan membuka peluang untuk membubarkan lembaga tersebut. “Apakah ini memungkinkan juga fungsi OJK akan dikembalikan ke BI, ya bisa saja,” ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga beberapa waktu lalu. Menurut dia, penetapan OJK sebagai pengawas untuk memastikan agar industri keuangan lebih fokus dan baik. Namun dalam pelaksanaannya, peran OJK dinilai kurang maksimal. Tak hanya mengevaluasi UU OJK, DPR dan pemerintah juga berencana merevisi UU Bank Indonesia.
***
Penulis: eL. krova
Komentar Terakhir