MAPITARA, SIKKA,SATUMERAHPUTIH.Com – Memasuki hari kedua rangkaian Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng menyusuri pedalaman Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, pada 23 September 2026.

Mekeng menyambangi tiga desa sekaligus, yakni Desa Hale, Desa Kolisia Nebing, dan Desa Natakoli, dengan medan terjal dan berbukit yang menjadi ciri khas wilayah adat Sikka Krowe.Meski harus menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Kota Maumere, antusiasme warga adat untuk menyambut kedatangan wakil rakyat mereka tidak surut.

Uniknya, ratusan warga dari tiga desa berkumpul di halaman Kantor Balai Desa Hale, datang membawa serta hasil bumi sebagai simbol penghormatan bagi tamu. Tidak hanya itu, mereka juga tampak begitu antusias menyambut kehadiran Pak Mekeng tarian penyambutan menurut adat setempat.

Warga masyarakat dari tiga desa di pedalaman Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT yakni Desa Hale, Desa Kolisia Nebing, dan Desa Natakoli dengan antusiasime penuh mengikuti kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, Rabu (23/9)/Foto: Herman Hayong

Pada kesempatan tersebut, Mekeng secara khusus membawakan materi Pilar Pancasila khususnya Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam paparannya, Ia menegaskan komitmen mutlak Fraksi Partai Golkar MPR RI di Senayan untuk menjaga agar alokasi Dana Desa tidak dipotong dan bahkan harus ditingkatkan setiap tahunnya.

“Jalan tani yang baru dibuka di Hale dan jaringan air bersih yang mengalir di Natakoli adalah wujud nyata Sila Kelima. Itu bukan hadiah dari Jakarta, itu adalah hak masyarakat desa. Kalau desa kuat, NKRI kuat. UUD 1945 Pasal 18B secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak desa adat seperti Mapitara ini,” tegas Mekeng di hadapan warga.

Pernyataan Mekeng tersebut disambut tepuk tangan meriah warga, mengingat persoalan Dana Desa menjadi isu yang sangat sensitif dan vital bagi kelangsungan pembangunan di pedalaman Mapitara. Kepala Desa Hale, Bapak Ignasius N. Kewok, dalam tanggapannya mengatakan penjelasan Mekeng membuka mata warga tentang pentingnya menjaga hak konstitusional desa.

“Selama ini kami pikir Dana Desa itu bantuan. Ternyata itu amanat konstitusi. Terima kasih Pak Mekeng yang sudah datang jauh-jauh ke pedalaman, melihat langsung jalan kami yang masih butuh pengerasan. Ini motivasi besar bagi kami,” ujar Ignasius.

Sementara itu, Tokoh Adat Sikka Krowe, Moses D. Paru, yang mewakili Desa Kolisia Nebing dan Natakoli, menyampaikan apresiasi atas pengakuan terhadap hak adat.

“Kami di Mapitara masih pegang kuat adat. Pernyataan Pak Mekeng bahwa Pasal 18B UUD 1945 mengakui desa adat, itu membuat kami bangga menjadi orang Mapitara, bangga menjadi Indonesia. Keadilan itu harus sampai ke gunung-gunung,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Menutup kegiatan, warga menyambut Mekeng dan rombongan dengan tarian adat Hedung dan menyampaikan sejumlah aspirasi prioritas, di antaranya perbaikan jalan penghubung antar-desa, pembangunan embung untuk pertanian lahan kering, dan peningkatan jaringan air bersih. Mekeng berjanji akan mengawal aspirasi pedalaman Mapitara tersebut agar masuk dalam program prioritas kementerian terkait. (JL)