MAUMERE,Satumerahputih.com – Setelah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan Indonesia di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sikka, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng kembali menggelar sosialisasi empat pilar di Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Mekeng mengingatkan warga masyarakat setempat untuk terus memperkuat pilar-pilar kebangsaan Indonesia seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
“Jangan biar pilar-pilar kebangsaan Indonesia menjadi ringkih atau rapuh”, ujar Mekeng diawal sambutannya.
Lebih lanjut Mekeng mengatakan bahwa jika pilar-pilar kebangsaan itu ringkih atau rapuh maka bangunan kebangsaan akan gampang roboh. Ia menerangkan bahwa empat tiang penyangga itu memiliki kualitasnya hingga menaruh rasa kondusif tenteram bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Mekeng, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 45 yang menjadi aturan dasar tertulis (basic law) dan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, NKRI sebagai bentuk negara yang final, serta Bhineka tunggal ika merupakan perekat seluruh masyarakat sudah semestinya ditaati secara bersama.

dalam gelaran acara sosialisasi empat pilar di desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka,
Nusa Tenggara Timur, Senin (15/12/2025)/Foto: Herman Hayong
Apabila keempat pilar tersebut diuraikan dari sisi sejarahnya, demikian kata Mekeng, Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, mulai di bahas ketika Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melaksanakan sidang pertama. Sidang BPUPKI dilaksanakan 2 (dua) kali, sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945. Pada sidang pertama itulah, dibahas tentang dasar negara apa nanti yang digunakan apabila Indonesia merdeka. Hal ini sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh ketua sidang Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodi-ningrat. Ketua BPUPKI melontarkan pertanyaan pertama dan utama yang harus dijawab oleh para anggota BPUPKI, yaitu tentang apa dasar Negara Indonesia apabila merdeka dikelak kemudian hari. Para anggota tersebut bekerja keras untuk menjawab pertanyaan itu, hingga akhirnya salah seorang anggota BPUPKI Soekarno mengemukakan dan menjelaskan dasar negara Indonesia yang terdiri dari 5 (lima) sila, dan pada saat itu pula Soekarno memperkenalkan 5 (lima) dasar negara bagi Indonesia merdeka dengan nama Pancasila.

kebangsaan Indonesia yang digelar oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI,
Melchias Markus Mekeng, Senin (15/12/2025)/Foto: Herman Hayong
Sementara itu, lanjut Mekeng, pilar ketiga yakni NKRI atau “Negara Kesatuan Republik Indonesia” merupakan bentuk Negara kesatuan yg mencakup persatuan semua daerah Indonesia menurut sabang hingga Merauke. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan menjadi undang-undang dasar negara sang PPKI dalam lepas 18 Agustus 1945. Sejak lepas 27 Desember 1949, pada Indonesia berlaku Konstitusi RIS, & semenjak lepas 17 Agustus 1950 pada Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden lima Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945. Pada kurun saat tahun 1999- 2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang membarui susunan lembaga-lembaga pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Mekeng menerangkan bahwa tujuan NKRI sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 antara lain tujuan Nasional mencakup melindungi segenap & semua tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kedua tujuan internasional yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.
“Lalu bagaimana dengan pilar keempat Bhineka Tunggal Ika?”, tanya Mekeng kepada warga yang hadir.
Mekeng pun menerangkan bahwa istilah Bineka Tunggal Ika berasal dari Kitab Sutasoma karangan Empu Tantularmengandung arti “berbeda-beda namun satu jua”. Istilah ini dari berdasarkan kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.
“Bhineka Tunggal Ika ini menerangkan bahwa bangsa Indonesia memiliki banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya, tetapi permanen satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan menggunakan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama. Kata-kata Bineka Tunggal Ika, masih ada dalam lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda. Di kaki Burung Garuda, Pancasila mencengkeram sebuah pita yang bertuliskan “Bineka Tunggal Ika”, ujarnya.
Menutup rangkaian acara sosialisasi empat pilar di Desa Tanarawa itu, Mekeng juga menyampaikan kepada masyarakat setempat tentang dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan
“Bapa, Ibu, para tokoh masyarakat semuanya, kegiatan sosialisasi oleh MPR RI ini tentu punya dasar yuridisi yakni Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945”, ujarnya. *** (WL)
Komentar Terakhir