Publik Enemy atau musuh publik pada setiap jaman dan setiap rezim kekuasaan selalu berubah, sesuai perubahan dinamika masyarakat dan fenomena jaman yang dihadapi penguasa dalam hal ini pemerintahan yang sah dalam sebuah negara yang berdaulat .

Pada saat jaman Pemerintahan Bung Karno Yang disebut Publik Enemy atau musuh masyarakat adalah warga negara yang berkiblat dan meniru budaya asing, dan para sparatis dalam gerakan pemberontakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia, hingga jaman itu selalu digelorakan semangat revolusi dan cinta tanah air dengan membangun karakter bangsa lewat jiwa (Spirit) pada setiap anak bangsa agar selalu ditanamkan cinta tanah air.

Demikian juga saat pemerintahan berganti pasca peristiwa G 30 September 1965, yang disebut Publik Enemy atau musuh rakyat  adalah Penganut Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga dilakukan gerakan untuk pengamalan sila-sila Pancasila lewat Eka Prasetya Pancasila Karsa, dimana yang berbau komunis selalu dijadikan sasaran musuh masyarakat.

Demikian juga saat Orde Reformasi yang mana dianggap pemerintahan sebelum nya adalah sebuah pemerintahan yang penuh KKN dan Korup yang harus diberantas, hingga pada jaman Reformasi yang merupakan jaman edan, sing ora edan ora keduman (Jaman penuh ketidak pastian jadi harus berlaku gila kalau tidak maka tidak dapat berkuasa), yang disebut Publik Enemy atau musuh masyarakat adalah Korupsi, apapun dianggap korupsi, baik kerugian lost bisnis karena kondisi ekonomi dunia maupun adanya kesengajaan terjadi Mismanagement dianggap sebuah korupsi jadi apapun bentuk nya yang merugikan distikma korupsi hingga perlu dibentuk Lembaga Rausah Anti Korupsi dan berdiri berpuluh puluh LSM anti korupsi  yang kadang latah dan keblanlasan dalam menerjemahkan korupsi hingga menabrak Hak Asasi Manusia itu sendiri terhadap warga negara.

Bahwa sedari awal negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers) kita , didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (Recht Staat) , bukan berdasarkan atas kekuasaan (Macht staat). Hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam Kontitusi tertulis. 

Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukum nya oleh aparat penegak hukum, yang berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak hak kemanusiaan , memiliki sistem hukum yang jelas , dan kekuasaan kehakiman yang bebas , hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.dengan konsep Rule of Law.

Sedangkan Negara Kekuasaan (Macht Staat) adalah sistem negara yang menjadikan kekuasaan individu , atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara, dimana kehendak penguasa lebih diutamakan  dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara , dimana korupsi sudah terjadi secara masif , dan terstruktur, dan kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat beratnya jika perlu disita seluruh asetnya, sebagai soch terapi agar tidak terjadi korupsi. Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil, mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama.

Prof Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang Keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang Industri Jasa dan Keuangan yang bernama “Danantara” dalam ulasannya Prof Romly  menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG) dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keuangan, Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4 B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian Keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi , Komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU Nomor 1 tahun 2025.

Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU perseroan terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitan nya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan Imunitas tanggung jawab direksi, Komisaris, dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan Tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum , menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana Direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum , baik sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025 , maupun setelah disyahkan nya UU Nomor 1 tahun 2025.

Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,  kata Prof Romli.

Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU Nomor 46  tahun 2009 tentang peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 UU Tipikor. Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor, dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam UU BUMN, UU para modal, UU lingkungan hidup, dan UUD Perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai “Miscarriage of Justice” sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khusus nya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum , dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari UUD Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 UU Tipikor dan pasal 6 huruf C dari UUD pengadilan Tipikor , yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai Tindak pidana Korupsi, bukan pada ada tidak nya akibat kerugian keuangan Negara.

Lebih lanjut Prof Romly menyatakan bahwa Pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan Escape Clause yaitu pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan Perdata.

Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Aparat Penegak Hukum, yang banyak sekali kasus Yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dipaksa untuk diteruskan dalam Pidana Korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi Negara Hukum yang mengacu pada aturan hukum , baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

Sementara itu, Guru Besar Tata negara dan administrasi negara dari UNPAD Bandung , Prof Dr I Gde Pantja Astawa, Berpendapat :

Sebetulnya, bukan hanya Escape Clausul Pasal 32 ayat (1) Dari Undang Undang Tipikor sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk mengajukan gugatan perdata (dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang Undang  tentang Keuangan Negaral. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi !!!

Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset Aparat Penegak Hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi Tindak Pidana Korupsi  (vide Ps 2 dan Ps 3 UU Tipikor)

Penulis kawatir hal ini merupakan sebuah kebijakan Publik Enemy atau musuh masyarakat yang terlanjur dan dicanangkan pada masa reformasi hingga apapun namanya distikmaka. Telah terjadi korupsi, yang merupakan gerakan latah untuk sebuah stikma publik Enemy tadi .

Mari kita tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil , agar negeri ini layak disebut sebagai Negara hukum , bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum. Ciptakan kondisi peradilan yang adil, bukan karena kepastian hukum yang jadi tujuan nya akan tetapi muara akhir dari pada proses peradilan adalah keadilan itu sendiri. Keadilan Subtansif yang benar-benar adil dirasakan masyarakat.