JAKARTA,SATUMERAHPUTIH.Com – Dalam beberapa tahun ini, ramai dimuat dimedia baik media lokal Bali maupun Nasional soal konflik hukum saling lapor polisi antara BT sebagai orang yang mengaku pemilik Apartemen The One Umalas dengan PT SUP  (Samahita Umalas Prasada) yang bekerja sama melalui KSO (Kerja Sama Operasional) dengan Magnum Estate International yang dimiliki oleh Warga negara Rusia, melawan BT, dan kelanjutan dari kasus tersebut sampai kepada saling gugat dalam perkara perdata di pengadilan negeri Denpasar Bali, untuk mengklaim keabsahan masing masing pihak yang merasa berhak antara kedua belah pihak.

Media telah menerima release dari Kuasa hukum Budiman Tiang (BT), dari kelanjutan kasus yang menimpa BT yakni dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners di Jakarta, yang dikenal sebagai pengacara dari Tommy Soeharto keluarga Cendana .

Dalam release yang diterima media, menanggapi Release Konference kapada media dari Kuasa hukum PT SUP (Samahita Umalas Prasada) dan dari MEI (Magnum Estate International) pada tanggal 21 Mei 2025 di Bali, Partners Senior dalam kantor hukum Agus Widjajanto & Partners selaku kuasa hukum dari BT (Budiman Tiang), yakni Hendrikus Hali Atagoran dan Agung Aprizal  menyatakan :

Dalam kasus Budiman Tiang, sebenarnya sangat sederhana, cuma dibuat begitu rumit nya, permasalahan ini hingga jadi berita nasional.

Kami memang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Budiman Tiang untuk melakukan gugatan Wanprestasi kepada PT Samahita Umalas Prasada ( PT S.U.P )

Kronologis masalah hukum adalah bermula dari  adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB nomor 619, 621, 622/ Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada ( PT SUP) untuk mengerjakan pembagunan the One Umalas, namun kenyataan nya pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT S.U.P, bahkan dengan alasan  unuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal , PT S.U.P meminjam uang sebesar Rp 24 Milyard kepada klien kami, akan tetapi ternyata setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan  pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain. Lalu karena melihat mandegnya pembangunan The One Umalas, oleh klien kami Budiman Tiang diambil alih unuk diteruskan pembangunan nya

Dalam perjanjian kerjasama dengan Pihak PT  SUP, dalam pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal, dan secara formal mendapat 46 persen saham dalam kerjasama tersebut juga tidak pernah mendapatkan deviden, padahal klien kami sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut. Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidakadilan.

Setelah itu justru PT SUP melakukan kerjasama Operasional (KSO) untuk pengelolaan  The One Umalas dengan PT Magnum Estete International (MEI), melalui akte nomor 34 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021. disinilah mulai timbul masalah demi masalah, dimana mulailah diciptakan skenario untuk menyingkirkan klien kami sdr BT. Disinilah perlunya keadilan harus ditegakkan walaupun besok langit akan runtuh, dan klien kami tetap akan berjuang atas hak hak yang harus nya didapatkan, melalui jalur hukum.

Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum PT SUP (Samahita Umalas Prasada) dalam Siaran Persnya pada hari Rabu tgl 21 Mei 2025

1. Soal euroasia harus kita mention justru itu wadah customer mendapatkan haknya kembali dan kita setuju . Dan bukan hanya Umalas tapi semua proyek Magnum

2. Keuntungan belum terealisasi namun sudah mengirimkan ormas mengusir pemilik tanah dan pemegang saham 46 persent pada Maret 2024 terhadap klien kami.

3. Harus ada Audit dan tanggung jawab keuangan dari auditor independen .

5. Menggunakan Transaksi Crypto yang digunakan sebagai pembayaran  sehingga terjadi penyelewengan ppn dan pph dan hal ini sangat merugikan negara dan berbahaya bagi semua investor .

6. Bahwa apa yang disampaikan oleh PH PT SUP dan MEI semuanya dalam Press Conference tersebut layak diapresiasi apabila memang ada pertanggungjawaban atas keuangan berdasarkan audit independent seperti layaknya badan usaha international, yang mengelola menegement secara profesional. Ini sebetulnya yang jadi masalah asal muasal konflik hukum.

7. Bahwa laporan polisi terhadap Dirut PT SUP, bukan karena kurang bukti lalu dihentikan (SP3) akan tetapi memang dicabut oleh klien kita / ada buktinya pencabutan karena ada kesepakatan damai. Ini harus diluruskan jangan dijadikan narasi yang menyesatkan

Inilah sebenarnya masalah demi masalah hingga timbul permasalahan konflik hukum .

Demikian kami sampaikan ke media dalam mengomentari klaim berbagai pihak dalam kasus The One Umalas, di Bali. Sebagai negara hukum biarlah hukum nanti yang jadi juri yang adil untuk menguak kebenaran dari permasalahan ini, media sebagai kekuatan ke empat dalam Demokrasi modern punya peran penting dalan mengontrol  keadilan dan kebenaran yang didambakan dari semua warga negara yang mempunyai hak dan persamaan di dalam hukum itu sendiri. demikian Hendrikus dan Agung menyatakan kepada media di Jakarta.