Oleh. : Agus Widjajanto
DEKLARASI universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan hasil dari pengalaman pahit pada perang dunia kedua dimana telah terjadi genosida oleh sebuah bangsa terhadap bangsa lain. Hak asasi manusia sendiri merupakan istilah rekatif baru, dan menjadi bahasa sehari hari semenjak perang dunia kedua berakhir dan pembentukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menggantikan Liga Bangsa Bangsa yang dianggap gagal untuk mengatur negara negara di dunia dalam perdamaian.
Adalah Eleanor Roosevelt, janda mendiang presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt yang terpilih menjadi ketua bersama dari komisi PBB tentang HAM (United Nations Commission on Human Rights) ketika menyusun rancangan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menemukan bahwa frasa The Rights of Man yang sebenarnya telah ada pada sejumlah dokumen di dunia.
Eleanor Roosevelt memainkan peran penting dalam pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berikut adalah rincian tentang pembentukan komisi tersebut :
- Pembentukan Komisi HAM PBB : Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk pada 16 Februari 1946, sebagai bagian dari struktur PBB yang bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.
- Peran Eleanor Roosevelt : Eleanor Roosevelt ditunjuk sebagai ketua Komisi HAM PBB dan memimpin penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ia bekerja keras untuk memastikan bahwa deklarasi tersebut mencerminkan nilai-nilai universal dan dapat diterima oleh berbagai negara.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, dengan dukungan dari 48 negara. Eleanor Roosevelt dianggap sebagai tokoh kunci dalam proses penyusunan dan pengadopsian deklarasi tersebut.
Dengan demikian, Eleanor Roosevelt berperan penting dalam pembentukan Komisi HAM PBB dan penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjadi landasan penting bagi perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Namun jauh tahun sebelum Eleanor Roosevelt menemukan frasa The Right of Man, yang kemudian dirumuskan dalam Declaration Of Human Right, dan di Amerika Serikat mulai memikirkan konsep hak asasi manusia, di Bumi Pertiwi di Asia Tenggara para pendiri bangsa kita (Founding Fathers), telah terlebih dahulu memperdebatkan tentang hak hak dasar dari pada Warga Negara yang dikenal kemudian hari dengan Hak Asasi Manusia. Pada sidang Rapat Besar Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI) yang dipersiapkan oleh penguasa militer Jepang di Asia Tenggara, pada tanggal 15 juli 1945 sejarah telah menyimpan memori perdebatan oleh para Founding Fathers kita tentang perlu tidak nya pengaturan tentang Aturan Hak Asasi Manusia yang harus dicantumkan dalam hukum dasar kita yakni UUD yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945.
Dalam rapat tersebut Bung Karno antara lain menyatakan : kita menghendaki keadilan sosial, dimana manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan bersuara, berpendapat dan membentuk organisasi, dan bila kita menghendaki adanya sosiale rechtvaardigheid dan jika betul betul mendasarkan negara pada paham kekeluargaan dan gotong royong dan keadilan sosial, maka enyahlah pemikiran tiap paham paham individualistik dan liberalisme.
Berbeda dengan Moh Hatta saat itu yang berpendapat : Memang saya selalu menentang paham individualistik, kita mendirikan negara baru yang berdasar gotong royong dan hasil usaha bersama, akan tetapi satu hal yang saya kawatirkan kalau tidak ada pertanggung jawaban kepada rakyat, dalam Undang Undang Dasar mengenai hak mengeluarkan pendapat, maka saya kawatir dikemudian hari kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadi negara baru suatu negara kekuasaan.
Dikemudian hari hingga saat ini , kita dapat merasakan kata kata dari Moh Hatta tersebut. Tidak bisa kita bayangkan betapa otoriter dan represifnya sebuah negara atau pemerintahan, apabila UUD 1945 tidak memuat pasal pasal yang mengatur tentang HAM.
Demikian juga perdebatan antara Mr Soepomo dengan Moh Yamin, dimana Mr Soepomo yang dikenal sebagai ikon ketatanegaraan berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam ilmu hukum tata negara, berpendapat :
Bahwa konsep Hak Asasi Manusia adalah produk negara Individualistik, yang tidak cocok diterapkan dalam negara baru kita dirikan nanti yang beraliran kekeluargaan sesuai dengan adat sifat ketimuran. Dan bisa memperlemah negara secara Integralistik itu sendiri.
Sedangkan Moh Yamin berpendapat bahwa dalam sebuah negara merdeka harus ada jaminan atas hak asasi warga negara untuk mengeluarkan pendapat, membentuk perserikatan /perkumpulan.
Soepomo, salah satu pendiri negara Indonesia, memiliki pendapat yang cukup unik tentang hak asasi manusia (HAM) dalam perdebatan membentuk UUD 1945. Ia menolak konsep HAM karena dianggap berasal dari negara-negara Barat yang berfaham individualistik.
Pandangan Soepomo tentang HAM
- Soepomo percaya bahwa HAM bersifat individualistik dan bertentangan dengan faham negara kekeluargaan atau negara integralistik yang ingin dibangun di Indonesia.
- Ia menginginkan negara yang berdasarkan pada kesatuan dan kebersamaan, bukan pada kepentingan individu.
- Menurut Soepomo, setiap negara memiliki keistimewaan sendiri-sendiri sesuai dengan sejarah dan corak masyarakatnya, sehingga konsep HAM tidak dapat diterapkan secara universal.
Perdebatan dengan Tokoh Lain
- Soepomo berbeda pendapat dengan Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin yang mendukung dimasukkannya HAM dalam UUD 1945.
- Hatta berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara.
- Yamin juga mendukung HAM sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara.
Kompromi
- Meskipun terdapat perbedaan pendapat, akhirnya disepakati untuk memasukkan hak-hak pokok ke dalam UUD 1945, tetapi tidak secara eksplisit disebut sebagai HAM.
- Hak-hak pokok tersebut dimasukkan dalam 7 pasal, yaitu pasal 27, 28, 29, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945.
Dengan demikian pada akhirnya para pendiri bangsa, baik Mr Soepomo, Moh Yamin, Soekarno dan Moh Hatta, berkompromi untuk memasukan frasa hak asasi manusia dalam kontek bertanggung jawab dalam UUD negara yang didirikan, yang belakangan pada tanggal 18 Agustus 1945, dimasukan oleh panitia kecil dari PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam rumusan UUD, dalam pasal 28 yang berbunyi : kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dijamin oleh negara.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, dalam Kontitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang pernah berlaku selama 10 tahun (1949 hingga 1959) justru memuat pasal pasal tentang HAM yang lebih banyak dan lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Yakni pada bagian V berjudul ‘Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia’ pada bagian tersebut terdapat 27 pasal .
Perdebatan tentang HAM selanjutnya muncul dalam persidangan kontituante yang dibentuk antara lain berdasarkan pasal 134 UUDS 1950, yang pada akhirnya dalam sejarah pada tanggal 5 juli 1959 dikeluarkan dekrit presiden melalui kepres nomor 150 tahun 1959, untuk membubarkan badan kontituante, dan membubarkan UUD S 1950 dan mengembalikan UUD 1945.
UUD Sementara 1950, juga dikenal sebagai Konstitusi Sementara Republik Indonesia 1950, adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur tentang hak-hak asasi manusia dan struktur pemerintahan Indonesia pada saat itu.
Bagian V UUD Sementara 1950
Bagian V UUD Sementara 1950 membahas tentang “Hak-Hak Azasi Manusia”. Berikut beberapa pasal yang terkait dengan hak-hak asasi manusia:
Pasal 24
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Pasal 25
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk memegang jabatan dalam pemerintahan.
Pasal 26
- Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama.
- Setiap warga negara berhak atas perlindungan terhadap penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Pasal 27
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk memiliki dan menggunakan properti.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk melakukan usaha dan pekerjaan.
Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa UUD Sementara 1950 telah mengatur tentang hak-hak asasi manusia yang fundamental, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan perlindungan hukum yang sama.
Kembali pada sejarah terbentuk nya negara ini, dimana dalam perumusan UUD 1945 melalui panitia kecil dan lalu disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan tonggak sejarah merdekanya sebuah bangsa, Bangsa Indonesia.
Dimana mahakarya yang lebih spektakuler adalah para pendiri bangsa (Founding Fathers) dalam Preambule / pembukaan dari pada UUD nya menulis tentang “hak kemerdekaan bagi segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Yang merupakan hak paling dasar dari pada Declaration of human Right yang baru dibentuk pada tahun 1948 melalui komisi Hak asasi manusia.
Dalam alenia terakhir dari pembukaan (preambule) UUD 1945, dicantumkan oleh para pemikir dan pendiri bangsa kita disamping membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, juga tertulis ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ini merupakan sebuah mahakarya, yang fenomenal, dimana tentara Perdamaian perserikatan bangsa bangsa baru dibentuk pasca tahun 1950-an untuk menjaga ketertiban konflik antar negara dan pecahnya perang dingin yang dimulai pada tanggal 12 Maret 1947, antara blok Sekutu Amerika Serikat dengan Uni Sovyet beserta negara negara Eropa Timur, yang memecah dunia menjadi dua kubu besar saat itu dan bisa dirasakan hingga sampai saat ini. Dan para Founding Father kita telah mencanangkan membentuk negara non blok sebagai penyeimbang adanya dua kekuatan besar didunia dalam perang dingin tersebut.
Tiga puluh tahun lebih Indonesia sebagai bangsa direcoki, diajari oleh dunia Barat apa itu HAM dan Demokrasi, hingga para generasi muda Reformis, Akademisi semua tergiring untuk mengadopsi sistem HAM dan Demokrasi mereka. Tapi pada saat yang sama dilain tempat dan waktu terjadi pembantaian anak anak dan perempuan dalam perang Ukraina dan Gaza, mereka yang dulu teriak HAM, diam seribu bahasa, ini ketidakadilan secara terstruktur pada tatanan Dunia, dimana cara-cara Imperalisme Modern dengan menggunakan isu HAM dan Demokrasi untuk menekan negara lain demi kepentingan mereka, padahal sebelum mereka mengenal HAM dan dibentuk Komisi HAM PBB tahun 1946, Para pendiri Bangsa sudah mencantumkan HAM dalan Kontitusi kita sebagai Bangsa. Hanya satu yang bisa kita katakan jangan ajari Kami HAM dan Demokrasi karena kami punya standart sendiri soal itu
Pembelajaran yang bisa kita ambil bersama bahwa para pendiri bangsa kita merupakan manusia manusia yang pola pikir nya bisa menjangkau ratusan tahun kedepan sebelum negara-negara besar mencanangkan hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan setiap bangsa, bahkan menjamin ketertiban dunia yang berkeadilan sosial, yang baru-baru ini saja para aktivis Hak Asasi manusia memperjuangkan kaum marginal yang dianggap kaum tertindas, yang dianggap merupakan sebuah pelanggaran Hak asasi manusia yang kadang lebih condong untuk kepentingan tertentu tapi mengatasnamakan kemanusiaan.
Demikian juga menyangkut sistem ketatanegaraan kita yang punya karakteristik tersendiri sebagai bangsa ketimuran yang berdasar Pancasila, merupakan buah pemikiran brilian yang mengadopsi dari local wisdom dalam desain ketatanegaraan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara jauh sebelum Indonesia merdeka .
Penulis teringat kata kata bijak dari pengajar dosen senior tata negara dari Bandung yang penulis kenal baik yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa dan Dr Indra Perwira, beliau menyatakan bahwa para pendiri bangsa semacam Mr Soepomo, Soekarno, Moh Yamin, Moh Hatta, selalu dilahirkan oleh alam, setiap tiga ratus tahun sekali untuk merubah tatanan dunia, kearah yang lebih baik, yang mainset pola pemikirannya melampaui jamannya dan menjangkau ratusan tahun kedepan.
Belajarlah dari sejarah bangsa, untuk bisa meneladani sifat-sifat para pendahulu kita, dan jangan sekali-kali melupakan sejarah bangsa, karena dari sejarah itulah kita bisa belajar dan mengambil pembelajaran yang bisa kita petik untuk Indonesia kedepan. Jangan hanya bangga atas sejarah dan tokoh pemikir dari Barat atau dunia luar sana, di sini, di bumi Pertiwi pernah lahir para pemikir pemikir selevel dunia, dan para Kusuma Bangsa dimana belum terpikirkan oleh bangsa lain, di sinilah telah lahir para pemikir besar yakni para pendiri Bangsa.
Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik dan sejarah bangsa nya.
Komentar Terakhir