MAUMERE, SATUMERAHPUTIH.Com – Gelaran sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di desa Tana Duen, Sabtu (12/7) diwarnai pertanyaan terkait aksi intoleransi di daerah belakangan ini.

“Bapak, mengapa belakangan ini kasus intoleransi marak terjadi di daerah-daerah? , tanya seorang Bapak yang mengaku bernama Agustinus.

Menurut Bapak Agustinus, rangkaian aksi intoleransi belakangan di beberapa daerah di Indonesai sudah sangat meresahkan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Sejalan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi toleransi, justru kasus-kasus intoleransi di Indonesia atau pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan terus bermunculan setiap tahunnya hingga mengancam persatuan bangsa”, ungkap Agustinus.

Sesi dialog bersama warga saat gelaran sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia di desa Tana Duen, Sikka,
Nusa Tenggara Timur, Sabtu (12/7/2025)/Foto: Herman hayon

Padahal menurutnya, Pemerintah Eksekutif dan Legislatif, tokoh agama dan tokoh masyarakat bahu membahu mengajak warga masyarakat untuk saling menghormati perbedaan keyakinan setiap warga.

Menanggapi pertanyaan warga tersebut, Mekeng mengatakan intoleransi bisa terjadi karena berbagai penyebab. Ia mencontohkan sebuah kasus intoleransi di tahun 2024 ketika warga memasuki dinamika politik nasional, khusus saat pelaksanaan Pemilihan Presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 serta Pilkada serentak pada 27 November 2024.

“Agama masih menjadi alat potensial untuk kepentingan politik elektoral di tingkat lokal, ini salah satu sebab terjadinya intoleransi di daerah” ujar Mekeng.

“Selain itu, kesenjangan ekonomi menjadi sebab lain terjadinya intoleransi”,tambahnya.

Meski demikian Mekeng mengingatkan warga untuk terus menggelorakan semangat persatuan, saling mengharagai perbedaan suku, agama, budaya dan ras.

“Janganlah perbedaan itu dijadikan alasan untuk membenci, membatasi hak warga lain untuk beribadah dan menjalankan keyakinannya”, sebut Mekeng.

Maraknya kasus intoleransi agama di Indonesia belakangan menjadi isyarat bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama masih menghadapi tantangan serius.

Bahkan di tengah keterbukaan dan arus informasi sedemikian cepatnya, setiap orang dengan cepat dan leluasa mengikuti dan mencermati kasus-kasus tersebut dengan keprihatinan mendalam.

Konstitusi Indonesia sebagai jaminan kokoh bagi kebebasan beragama seakan tak berdaya. Perangkat regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tak mendatangkan efek jerah, terlebih karena longgarnya sanksi terhadap para pelaku.

“Kita berharap ,pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memperkuat kerangka hukum dalam upaya menjamin kerukunan umat beragama secara lebih nyata agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga”, kata Mekeng menutup sesi dialog bersama warga (JLW)