satumerahputih.com – Jakarta, Serikat Tani Hambalang (STH) yakni perkumpulan tani penggarap tanah negara di desa Hambalang yang diketuai Sdr Daman dan H Badrudin sebagai sekretaris, menyatakan kepada media, bahwa Serikat Tani Hambalang telah menggarap tanah dengan status tanah negara yang digarap sejak tahun 1997, hingga saat ini, di Blok Cenglow desa Hambalang seluas kurang lebih 170 hektar yang merupakan tanah bekas SHGB PT Buana Estate yang telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI pada tgl 15 april 2011 dalam surat pembatalan nomor 1/Pbt/ BPN RI / 2011. Karena status tanah terlantar. Dan telah kami garap sejak tahun 1997, kata H Badrudin .

Bahwa pada tahun 2016 telah dilakukan perjanjian pengadaan lahan hambalang antara PT Buana Estate dengan PT Primatama Cahaya Sentosa ( anak usaha dari PT Sentul City Tbk.) atas lahan yang kami garap, melalui notaris Suharyo Adinegoro SH notaris di Kerawang, padahal lahan tidak pernah mereka kuasai dan SHGB PT Buana Estate telah dibatalkan pada tahun 2011. Dan lebih gilanya lagi notarisnya bukan wilayah PPAT Kabupaten Bogor. Ini yang dijadikan dasar untuk kerjasama mereka , tambah H Daman ketua STH.

Pada tahun 2021 telah dilakukan gugatan oleh PT Prolindo Utama Karya, karena tanah yang kami garap memang dibebasin dari yayasan Tirasa pada tahun 1991- hingga tahun 1994. Dari gugatan PT Prolindo tersebut saat proses persidangan berlangsung karena STH ditarik sebagai turut Tergugat, tahu persis, BPN Kab. Bogor menerbitkan sertifkat HGB nomor 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate seluas 160 Ha, pada tgl 31 maret 2022, saat proses pembuktian perkara di depan sidang, Ini jelas telah menyalahi prosesur, bagaimana mungkin obyek dikuasai STH tapi sertifikat tetap diproses dan terbit saat proses persidangan berlangsung, tambah Daman. Obyek dikuasai STH hingga saat ini dari tahun 1997. Ini harus jadi perhatian menteri ATR/ BPN. dan kami tetap akan mempertahankan hak kami yang telah kami garap lebih dari 25 tahun tambah H Badrudin ke media.

H Daman ketua STH menambahkan bahwa kami telah bersurat kepada ketua Pengadilan Cibinong soal kasus Buana Estate dan Sentul City ini dengan kami, dan sudah dijwab

” Mafia tanah masih terjadi di hambalang , agar jadi perhatian Menteri ATR / BPN “

Lebih lanjut H Badrudin menyatakan ke media , bahwa kami telah berkirim surat ke Ketua PN Cibinong , soal status obyek yang kami garap, dan sudah dihawab dimana status tanah tersebut pihak PT Buana Estate dan Pihak Prima tama cahaya sentosa ( sentul city tbk ) tidak bisa melakukan eksekusi lahan sebab legal standing dari terbitnya sertifikat adalah perkara yang bersifat Declaratoir (tidak bersifat menghukum )