satumerahputih.com-Jakarta – Penahanan Budiman Tiang oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan proyek The Umalas Signature memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia properti yang beroperasi di balik sengketa ini. Kuasa hukum Budiman menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh kelompok yang ingin menguasai proyek bernilai triliunan rupiah di kawasan elite Krobokan, Badung, Bali.

“Budiman Tiang adalah pemilik sah lahan proyek, tapi justru dikriminalisasi oleh pihak yang diduga memiliki agenda tersembunyi untuk mengambil alih proyek secara paksa,” ungkap Hendrikus Hali Atagoran dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners.

Proyek yang awalnya dibangun lewat kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP), kini berubah menjadi ladang konflik yang kompleks. Setelah PT SUP gagal menyelesaikan pembangunan dan justru meminjam uang dari Budiman, proyek The One Umalas justru mangkrak. Namun alih-alih menghormati hak dan kontribusi Budiman, pihak lawan malah melaporkan Budiman secara pidana.

Menurut Hendrikus, indikasi praktik mafia properti makin kuat setelah muncul dugaan skenario sistematis untuk menyingkirkan Budiman dari manajemen proyek. Bahkan disebut ada tekanan non-hukum dan penggunaan firma hukum besar untuk menutupi agenda pengambilalihan.

“Ini bukan semata sengketa bisnis biasa. Ada pola yang terstruktur—bangun kerja sama, macetkan proyek, lalu jatuhkan pemilik sah lewat laporan pidana. Pola klasik mafia properti,” ujarnya.

Yang lebih tragisnya lagi berdasarkan BAP yang dilakukan penyidik dan surat permintaan ahli pidana dan ahli hukum perseroan, terungkap bahwa PT SUP tidak mempunyai Legal Standing untuk membuat LP (Laporan Polisi) dimana berdasarkan uraian perkara pidana yang disangkakan yang mempunyai Legal Standing melapor adalah Nicolas Laye yang hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya dimana penyidik pun belum pernah melakukan BAP atas korban yang dijadikan dasar barang bukti penipuan / penggelapan, dan dari uraian perkara jelas bahwa perkara tersebut adalah masuk ranah perdata bukan pidana, namun penyidik justru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Disinilah telah mengesampingkan Due Process of law dalam proses peradilan pidana, tambah kuasa hukum Budiman Tiang dari kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners di Jakarta dalam Konferensi Pers di Hotel Arya Duta – Menteng, Jakarta pada Senin 2 Juni 2025.

Lebih lanjut Hendrikus menyatakan :

Menurut rumor yang beredar di bali, diduga ada atensi dari petinggi penegak hukum di jakarta agar Sdr Budiman Tiang dikorbankan, tapi ini perlu diverifikasi media kebenarannya, dengan kekuatan media sebagai kekuatan ke 4 dalam trias politica dari demokrasi modern, yang dapat menjadi  stabilisator dan dinamisator penegakan hukum agar tetap adil dan sesuai aturan hukum berdasarkan Due Process Of Law dalam hukum pidana.

Hingga kini, Budiman Tiang tengah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT SUP dan PT Magnum Estate International, perusahaan asing yang juga terlibat dalam proyek ini.

Sementara dari kuasa hukum Yayasan Indonesia Eurasia Internasional (Rusia Indonesia), dari Kantor Hukum Taufik  Nasution & Partners, menyatakan bahwa yang jadi korban dalam hal ini ada tiga yakni saudara Budiman Tiang selaku pemilik tanah, Pemegang saham Magnum Estate Int., dan para ekspatriat warga negara Rusia dibawah naungan Yayasan Indonesia Eurasia Internasional (YIEI), hadir mewakili YIEI bapak Pitan Daslani. Dimana dana investasi dari sewa beli yang telah dibayarkan malah disetorkan ke rek pribadi Igor Maksimov (Игорь Максимов) dan Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников) dua warga negara Rusia, dua orang Komisaris PT ICG ini tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang telah diterima, Kantor Hukum Taufik  Nasution & Partners sudah memberikan somasi dua kali tapi tidak digubris bahkan melalui pesan Mesenger Igor Maksimov (Игорь Максимов) menyatakan telah memberikan kuasa hukum ke Kantor Hukum Ihza & Ihza di Jakarta, milik Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut kuasa hukum dari Yayasan Indonesia Eurasia Internasional sesuai UU Perseroan terbatas akan meminta audit independen dan RUPS Luar biasa untuk meminta pertanggung jawaban, agar tidak terjadi persepsi jelek terhadap iklim investasi di Indonesia di mata orang luar negeri. Demikian kata Taufik Nasution. Hal yang sama juga disampaikan oleh Hendrikus yang juga diamini oleh Pitan Daslani, Kasus ini menjadi preseden yang kurang baik bagi investor asing yang hendak berinvestasi di Negeri tercinta ini.