Banyak sekali pemberitaan dalam media sosial, terjadi kasus tertekannya masyarakat atas tata cara dan modus penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol), kepada nasabah.

Para pemerhati sosial dan keuangan sudah berkali-kali berpendapat dengan bunga dan denda harian yang begitu tinggi belum lagi ditambah tata cara Penagih Hutang / Debt Collector (DC) yang sudah tidak lagi beretika dan tidak memanusiakan manusia dalam suatu negara Pancasila, akan menimbulkan dampak spicologis secara massal dan akan menciptakan kemiskinan secara luas, sudah seharusnya jadi perhatian serius dari pemerintah.

Bahwa penguasa negara harus hadir harus berperan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan departement terkait soal regulasi perijinan dari pinjaman online tersebut.

Ada beberapa kasus yang dialami nasabah, dimana nasabah telah membayar cicilan tetapi kemudian ditagih kembali. Contohnya : nasabah telah membayar cicilan dua hari sebelum jatuh tempo sebesar tertentu dalam rupiah melalui E Banking BCA ke VA (Virtual Account) BNI sesuai Virtual Account yang diberikan Pihak salah satu Pinjaman Online, dan ada bukti tranfer, namun tetap saja tagihan tidak hilang justru empat hari kemudian ditagih bagian Penagihan yang katanya terlambat dua hari dan akan dikenakan bunga denda harian. Setelah bukti transfer pembayarannya nasabah kirim ke pihak Pinjaman Online tersebut, mereka menyatakan :

Saat ini nomor pembayaran (rekening) tujuan BNI dan Mandiri sedang bermasalah dimana transaksi yang dilakukan oleh nasabah tidak terdeteksi sebagai pembayaran tagihan pada sistem. di sarankan untuk menggunakan rekening tujuan bank Permata dan Sahabat Sampoerna.

Bahwa nasabah karena sudah merasa membayar maka keberatan untuk membayar ulang dan pihak pinjaman online  menjawab ke nasabah :

Anda juga tidak perlu khawatir karena semua dana yang gagal dibayarkan akan dikembalikan kepada anda. Untuk mempercepat proses dimohon untuk melakukan pembayaran ulang ke bank tujuan Permata atau Sampoerna yang didapat pada aplikasi kami. Setelah berhasil, silahkan lampirkan bukti pembayaran tersebut beserta yang gagal dibayarkan pada layanan Live Chat di aplikasi Pinjamin dan sebutkan “saya sudah bayar ulang dan berhasil, tolong segera proses pengembalian dana saya yang gagal”

Dan nasabah tetap bersikukuh karena sudah bayar, namun pihak pinjaman online tersebut tetap menyatakan bahwa :

Baik, jadi apakah tagihan anda dengan nominal Rp.XX bisa segera dibayarkan ulang?

Dan karena ini kesalahan dari sistem aplikasi pinjamin, nasabah tetap tidak mau membayar ulang, namun pihak pinjaman online  tetap menyatakan :

OK, tapi saya jelaskan juga bahwa proses kendala anda bisa memakan waktu bahkan sampai bulanan. dimana tagihan anda akan tetap berjalan sebagai keterlambatan di tambah tagihan berikutnya yang akan memasuki jatuh tempo sebelum kendala anda terselesaikan. denda pun akan bertambah dan akan ada petugas baru setiap waktunya yg menghubungi anda dan tidak menutup kemungkinan juga sistem terhubung ke kontak darurat Anda. Dan anda akan tetap dikenakan denda bunga harian tetap berjalan apabila tidak melakukan pembayaran ulang.

Ini adalah fenomena pinjol, dan harap OJK dan instansi terkait melakukan tindakan tegas, terhadap aplikasi Pinjol, yang telah merugikan masyarakat dengan modus terjadi masalah pembayaran melalui bank Tertentu .

Hal Ini akan menciptakan kemiskinan baru, yang masyarakat merasa dijebak dari awal, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan instansi terkait yang memberikan ijin regulasi Pinjaman Online, harus mengambil tindakan tegas, dan kalau perlu meninjau ulang seluruh Perijinan Pinjaman secara online tanpa agunan, untuk di bekukan dan dicabut, karena bunga dan denda harian yang tidak masuk akal yang tentu sangat memberatkan konsumen bawah di masyarakat. Negara harus hadir dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama OJK, yang sedari awal terlampau gegabah dalam mengatur regulasi dengan memberikan ijinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi perizinan untuk perusahaan pembiayaan, termasuk pinjaman online. Berikut adalah beberapa informasi terkait regulasi perizinan pinjaman online dari OJK:

– Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 : Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pinjaman online.

– Syarat Perizinan : Perusahaan pembiayaan yang ingin melakukan kegiatan pinjaman online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh OJK, termasuk memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi persyaratan keuangan dan manajemen risiko.

– Pengawasan OJK : OJK melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pinjaman online untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa layanan yang disediakan oleh OJK untuk mengatur dan mengawasi pinjaman online antara lain :

– Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) : Sistem ini digunakan untuk memproses perizinan dan registrasi perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pinjaman online.

– Sistem Informasi Pelaku Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) : Sistem ini digunakan untuk memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pinjaman online.

– Daftar Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) : OJK juga menyediakan daftar layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK

Namun kenyataannya OJK tidak mampu melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen atas cara-cara praktek dan cara penagihan DC dari perusahaan Pinjaman online, dan bahkan ada sistem mereka yang tidak siap, seperti kasus diatas, yang mengalami eror dalam sistem mereka tapi nasabah tetap dikorbankan dan harus membayar ulang atas sistem mereka tidak beres pembayaran antar bank. Ini harus jadi perhatian OJK.

Sampai bulan Maret 2025 tercatat ada 20 Trilyun, pinjaman nasabah ke pinjaman online (Pinjol) di masyarakat, dan ini akan menimbulkan Bom Waktu, kemiskinan secara masal di masyarakat itu sendiri,