Oleh. : Agus Widjajanto
Situasi perekonomian yang semakin hari semakin sulit bagi masyarakat dimana kesenjangan terjadi semakin dalam, yang kaya semakin kaya, yang miskin bertambah miskin. Hal ini merupakan akibat dari sebuah sistem yang memang diciptakan sebagai mercusuar ekonomi dunia, sebagaimana diciptakan oleh para pemain keuangan dunia yang menguasai pangsa pasar keuangan, yang menginginkan dunia merupakan satu sistem ekonomi.
Padahal Para pendiri bangsa sejak awal mendesain negara ini sudah mencita-citakan sebuah sistem yang berkeadilan sosial, dimana kemampuran bisa merata, dengan ditunjang oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang diatur oleh negara sesuai dalam Kontitusi kita yakni UUD 1945. Sayang para pengambil kebijakan sudah terjebak sebuah metafora, dengan sistem Liberal dengan pasar bebasnya, dan cita-cita para pendiri bangsa semakin jauh dari kenyataan. Hingga timbul fenomena sosial jutaan orang terjebak pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berakibat terjebak pada beban bunga berbunga yang sangat tinggi yang ujung-ujungnya justru menciptakan kemiskinan baru.
Ekonomi kerakyatan di Indonesia digagas oleh beberapa tokoh, namun salah satu tokoh yang paling terkenal adalah Mohammad Hatta. Mohammad Hatta, yang juga dikenal sebagai Bung Hatta, adalah salah satu pendiri Republik Indonesia dan memiliki peran penting dalam perumusan konsep ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Bung Hatta menekankan pentingnya ekonomi yang berorientasi pada rakyat dan berkeadilan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya koperasi dan usaha kecil sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.
Konsep ekonomi kerakyatan yang digagas oleh Bung Hatta bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Konsep ini masih relevan hingga saat ini dan menjadi inspirasi bagi banyak orang Indonesia.
Konsep ekonomi kerakyatan masih relevan dalam masa reformasi sekarang karena beberapa alasan :
– Mengatasi Kesenjangan Ekonomi : Ekonomi kerakyatan berfokus pada meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat.
– Meningkatkan Kemandirian : Dengan ekonomi kerakyatan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada negara lain dan meningkatkan kemandirian dalam mengelola perekonomiannya.
– Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah : Ekonomi kerakyatan juga berfokus pada pengembangan usaha kecil dan menengah, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
– Koperasi Syariah : Konsep ekonomi kerakyatan juga dapat diterapkan dalam koperasi syariah, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam konteks masa reformasi sekarang, konsep ekonomi kerakyatan dapat menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, Indonesia dapat menciptakan perekonomian yang lebih berkeadilan dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan
– Prinsip Kebersamaan : Ekonomi kerakyatan berfokus pada kebersamaan dan gotong-royong dalam membangun perekonomian.
– Kekuasaan Milik Rakyat : Ekonomi kerakyatan juga berfokus pada kekuasaan milik rakyat, di mana rakyat memiliki kontrol atas perekonomian.
– Lebih Mementingkan Orang Banyak : Ekonomi kerakyatan juga berfokus pada kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, Indonesia dapat menciptakan perekonomian yang lebih baik dan lebih sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Kesenjangan sosial akibat dari sistem ekonomi liberal pada masa kini cukup signifikan. Berikut beberapa dampaknya :
– Kesenjangan Ekonomi : Sistem ekonomi liberal dapat memperlebar kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Produsen yang sudah terkenal akan semakin maju, sementara pedagang baru kesulitan menarik minat pasar.
– Eksploitasi Sumber Daya Alam: Produksi besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan pasar dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
– Persaingan Tidak Sehat : Sistem ekonomi liberal yang berorientasi pada laba dapat memicu persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.
– Kesulitan bagi Pedagang Baru : Pedagang baru akan kesulitan mencari pendapatan karena pasar sudah dikuasai oleh pedagang lama.
– Penciptaan Kemiskinan : Sistem ekonomi liberal dapat meningkatkan jumlah kemiskinan karena lebih memprioritaskan hak-hak pemilik modal dan investor.
Selain itu, sistem ekonomi liberal juga dapat menyebabkan :
– Penguasaan Tanah oleh Modal Besar : Pendekatan liberal terhadap pengaturan penguasaan tanah dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat luas.
Dalam sistem ekonomi liberal, pemerintah memiliki peran terbatas dalam mengintervensi perekonomian, sehingga kesenjangan sosial dapat menjadi lebih besar jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Peran pasar bebas yang diterapkan oleh negara-negara maju dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi. Berikut beberapa alasan:
– Liberalisasi Perdagangan : Pasar bebas memungkinkan perdagangan internasional yang lebih bebas, namun juga dapat menyebabkan kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang.
– Konsentrasi Modal : Pasar bebas dapat menyebabkan konsentrasi modal pada perusahaan-perusahaan besar, sehingga memperlebar kesenjangan ekonomi antara pengusaha besar dan kecil.
– Eksploitasi Sumber Daya : Pasar bebas dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, terutama di negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
– Ketergantungan pada Modal Asing : Negara-negara berkembang yang menerapkan pasar bebas dapat menjadi tergantung pada modal asing, sehingga mengurangi kemandirian ekonomi mereka.
Namun, perlu diingat bahwa pasar bebas juga dapat membawa manfaat, seperti :
– Peningkatan Efisiensi : Pasar bebas dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dengan mempromosikan kompetisi dan inovasi.
– Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi : Pasar bebas dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memfasilitasi perdagangan dan investasi.
Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara pasar bebas dan intervensi pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Fenomena terkini banyak sekali terjadi penjualan lelang melalui kantor lelang negara dimana menjual Barang Jaminan (Collateral) dari kredit macet dengan harga dibawah NJOP, Modus terbaru dalam dunia perbankan yaitu menjual barang jaminan kredit macet melalui lelang dengan harga di bawah harga pasar,hal ini dapat merugikan debitur karena beberapa alasan :
– Kerugian Finansial : Jika barang jaminan dijual dengan harga di bawah pasar, debitur mungkin tidak dapat menutup sisa hutangnya secara penuh, sehingga masih memiliki kewajiban membayar sisa hutang yang belum terbayar.
– Kehilangan Aset Berharga : Debitur juga dapat kehilangan aset berharga yang dijadikan jaminan, padahal nilai aset tersebut mungkin lebih tinggi daripada nilai hutang yang belum terbayar.
– Kurangnya Transparansi : Proses lelang yang tidak transparan dapat menyebabkan harga jual yang tidak wajar, sehingga merugikan debitur.
Untuk mencegah hal ini, bank dan lembaga keuangan harus memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan adil, dengan harga yang wajar dan sesuai dengan nilai pasar. Debitur juga harus diberi kesempatan untuk memantau proses lelang dan memiliki akses ke informasi yang cukup tentang proses tersebut.
Kredit macet dipengaruhi dari berbagai factor. Dan faktor paling dominan tentu akibat dari lesunya perekonomian dan sulitnya perputaran uang, berakibat masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan uang. Hal ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan oleh negara.
Demikian juga yang telah penulis singgung diawal terjadi fenomena sosial dimana masyarakat yang jumlahnya jutaan orang terjebak pinjaman online, yang justru berakibat pada terciptanya kemiskinan baru. Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk memproteksi masyarakat lemah, dan kalau perlu memutihkan seluruh hutang-hutang tersebut agar masyarakat bisa memulai usaha untuk memulihkan ekonominya dan keluar dari kesulitan yang berakibat terciptanya kemiskinan. Salah satunya adalah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi terhadap pinjaman online sangat penting untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa pinjaman online dilakukan dengan transparan dan adil. Beberapa peran regulasi yang dapat dilakukan adalah:
– Pengawasan Bunga : Menetapkan batasan bunga yang wajar untuk mencegah beban bunga yang terlalu tinggi bagi peminjam.
– Transparansi Informasi : Mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang syarat dan ketentuan pinjaman.
– Pencegahan Praktik Pinjaman yang Tidak Bertanggung Jawab : Melarang praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab, seperti pinjaman dengan bunga tinggi atau biaya yang tidak wajar.
– Perlindungan Konsumen : Melindungi konsumen dari praktik pinjaman online yang tidak etis, seperti penagihan yang agresif atau penggunaan data pribadi yang tidak sah.
Dengan adanya regulasi yang efektif, diharapkan pinjaman online dapat menjadi lebih aman dan terpercaya bagi rakyat, serta mengurangi risiko beban bunga tinggi dan kemiskinan. Regulasi yang baik dapat membantu menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dan OJK harus meninjau ulang regulasi yang telah mereka ciptakan dalam perijinan Usaha pinjaman Online yang mana cara cara penagihan dari DC (Debt Collector) mereka merendahkan martabat sebagai manusia Indonesia ,dan harus benar benar ditindak tegas , dengan. Delik pidana yang seberat-beratnya, bahkan ada beberapa kasus bunuh diri akibat tidak kuat menahan cercaan para DC dari perusahaan Pinjol.
Hal ini merupakan perbandingan terbalik dengan. Cita-cita para pendiri bangsa yang memimpikan negeri ini sejahtera secara merata dan mandiri secara ekonomi sosial budaya , dan politik nya. Ini yang perlu kita sama sama pikirkan dan peran pemerintah paling dominan sebagai Otoritas mandat yang telah diberikan rakyat dimana kekuasaan ada ditangan rakyat.
Penulis adalah Praktisi hukum, pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya
Komentar Terakhir