Melihat fenomena dalam masyarakat dimana dipertontonkan di media sosial, media masa, baik elektronik maupun visual, terjadinya kasus-kasus korupsi yang telah diungkap oleh kejaksaan agung maupun KPK begitu memprihatinkan dan kita  merasa risau dan prihatin dengan kondisi bangsa saat ini, dimana justru di era reformasi, berbagai lini mengalami degradasi moral, baik dalam penegakan hukum, kehidupan politik, kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana korupsi semakin masif dan terstruktur, bahkan Indonesia oleh investor asing merasa terganggu dengan maraknya praktek  premanisme dan ketidak adilan  yang telah menjadi bagian dari bangsa. Yang mana diera yang diharapkan lebih baik saat didengungkan reformasi, justru setelah 27 tahun yang terjadi disemua lini mengalami kehilangan arah kemana sebenarnya yang mau dituju bangsa ini. Bangsa ini memerlukan papan sandang pangan murah, pendidikan murah, keamanan terjamin.

Belajar dari sejarah masa lalu saat di Bumi Pertiwi ini berdiri kerajaan kerajaan besar di Nusantara, baik saat abad ke 7 hingga ke 9 berkuasanya Kerajaan Medang Mataram Hindu di Jawa tengah

Kerajaan Mataram Hindu, juga dikenal sebagai Mataram Kuno, berdiri di Jawa Tengah sekitar abad ke-7 Masehi. Berikut beberapa fakta tentang berkuasanya Mataram Hindu di Jawa Tengah :

– Letak dan Wilayah : Kerajaan Mataram Kuno terletak di Jawa Tengah, yang disebut Bumi Mataram. Daerah ini dikelilingi oleh pegunungan seperti Gunung Sindoro, Gunung Sumbing, Gunung Merapi, dan Gunung Lawu, serta dialiri oleh sungai-sungai seperti Sungai Bogowonto, Sungai Progo, dan Sungai Bengawan Solo.

– Pendiri dan Dinasti : Pendiri Kerajaan Mataram Kuno adalah Raja Sanjaya dari Wangsa Sanjaya yang menganut agama Hindu. Kemudian, Wangsa Syailendra yang beragama Buddha juga pernah berkuasa, dan terakhir Wangsa Isana yang didirikan oleh Mpu Sendok.

– Raja-Raja : Beberapa raja terkenal Mataram Kuno antara lain:

    – Sanjaya (pendiri Wangsa Sanjaya)

    – Rakai Panangkaran (awal Wangsa Syailendra)

    – Rakai Pikatan (awal kebangkitan Wangsa Sanjaya)

    – Mpu Sendok (pendiri Wangsa Isana dan pemindah kerajaan ke Jawa Timur)

    – Dharmawangsa Teguh (akhir Kerajaan Medang)

– Peninggalan:  Kerajaan Mataram Kuno meninggalkan banyak peninggalan seperti candi (Candi Borobudur, Candi Sewu, Candi Prambanan), prasasti (Prasasti Canggal, Prasasti Kalasan, Prasasti Mantyasih), dan lain-lain.

– Keruntuhan : Kerajaan Mataram Kuno runtuh pada abad ke-11 Masehi setelah serangan dari Kerajaan Sriwijaya dan konflik internal.

Demikian juga setelah pindah ke Jawa Timur yang dipelopori oleh Mpu Sendok berdiri kerajaan Kediri, hingga Singosari yang sanggup meluaskan wilayahnya di Asia tenggara, juga hancur dari dalam terjadi pemberontakan. Dan terakhir Majapahit setelah terjadi Perang Paregrek dimana Majapahit Barat dan Majapahit Timur saling serang yang berakibat runtuh nya kerajaan terbesar di Nusantara tersebut pada abad ke 14 Masehi.

Belajar dari sejarah masa lalu bahwa bangsa ini bisa runtuh karena digerogoti dari dalam bukan runtuh  karena invasi militer dari luar, tapi diciptakan sendiri oleh para anak bangsa yang telah kehilangan jati diri dan moral bangsa, yang segala sesuatu berorientasi menyangkut kepentingan materi.

menurut penulis untuk mengembalikan jati diri bangsa sebagai bangsa timur yang sangat beradap dan berkeadilan sesuai yang dicita citakan oleh para pendiri bangsa ini (Founding Fathers) kita  langkah awal adalah  benahi dulu akar permasalahan dari bawah yakni kesejahteraan rakyat dengan ciptakan papan sandang pangan murah dan keamanan sangat terjamin seperti hal nya masa Orde Baru, lalu perbaiki sistem ketatanegaraan dimana sejak awal negeri ini dibentuk oleh para pendiri bangsa adalah dengan sistem perwakilan  dimana DPR sebagai representativ secara politis pengontrol eksekutif, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai representatif dari fungsional ketatanegaraan yang memberikan arah tujuan kepada eksekutif dalam hal ini Chif of Government, selaku lembaga yang memang merupakan perwakilan kedaulatan rakyat hal ini sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum di amandemen yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan sespenuhnya dilakukan oleh Majejis Permusyawaratan Rakyat”, tanpa dikembalikan fungsi dan kewenangan MPR sesuai dalam UUD 1945 yang lama maka negara ini selalu tidak jelas kemana sebenarnya arah yang akan dituju dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Pada pidato Pandangan umum dalam rapat BPUPKI Pendiri bangsa kita Moh Yamin menyatakan “bahwa kita untuk mencapai negara yang baru yang akan kita bentuk perlu dibentuk sebuah lembaga Majelis Permusyawaratan yang menampung seluruh aspirasi rakyat secara nasional yang terdiri dari unsur Parlemen, dan utusan daerah serta utusan golongan, sebagai manifestasi dari suara seluruh rakyat” ini yang telah dilupakan oleh para generasi muda, dimana harus belajar dari sejarah berdirinya bangsa.

Yang kedua benahi sistem pendidikan dasar harus dirombak dimana pada tingkat dasar yakni SD sari kelas satu hingga kelas tiga khusus diajarkan Budi pekerti, dan rasa tanggung jawab moral sebagai fitrah manusia dilahirkan, ajarkan mereka budaya bangsa seperti halnya di Jepang dan pada tahun 1970 an saat Orde Baru berkuasa, telah dibangun SD Inpres dan biaya sekolah sekolah sangat murah yang merupakan langkah awal mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga peran orang tua dimana harus dipahami untuk menciptakan generasi bangsa yang maju harus dipompa rasa nasionalisme diberikan sosialisasi dan contoh yang baik dari pucuk pimpinan di negeri ini agar para orang tua yang merupakan rakyat bisa mawas diri dan pemimpin nya jadi panutan, dengan  kejujuran dan kerja keras yang bisa dicontoh masyarakat sebagai orang tua generasi muda dimana peran membangun karakter tidak bisa  lepas dari peran orang tua anak anak bangsa itu sendiri yang  harus ada kesadaran. Situasi tersebut bisa tercipta apabila diciptakan papan sandang pangan murah, dan keamanan terjamin serta stabilitas politik terjaga.

 Langkah ketiga yang harus dibenahi adalah sistem pendidikan menengah dan tinggi dengan memperbanyak pelajaran Pancasila, dan benahi penerimaan pegawai negeri dan penegak hukum baik polisi kejaksaan, hingga kehakiman di pusdiklat pusdiklat pilih anak bangsa yang terbaik dengan penerimaan gratis, tanpa biaya, tanpa sogokan, tentu akan melahirkan para penegak hukum yang berintegritas tinggi untuk bangsanya.

 Yang keempat tiru model KPK Hongkong tahun 80 an ganti semua para penegak hukum yang dirasa tidak beres melibatkan lembaga independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap para penegak hukum yang sebenarnya bisa dilihat dari jejak putusan jejak penyidikan dan jejak penuntutan dalam perkara.

Yang kelima  lakukan transpantasi hukum , dengan mengganti model Sistem juri , seperti hal nya dalam hukum Anglow Saxon model inggris dan Amerika Serikat  dalam peradilan pidana kita dimana hakim bukan lagi sebagai pemutus tapi hanya sebagai moderator untuk proses jalan nya persidangan dimana juri yang dipilih dimasyarakat secara acak independen itulah sebagai pemutus.

Lakukan hukuman mati terhadap koruptor yang jelas telah terbukti melakukan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat secara masif, dimana negara harus tegas dalam menghadapi keadaan darurat ini.

Sedangkan menyangkut Kamtibmas , pilih pejabat yang berani ambil putusan untuk melindungi rakyat yang lebih besar atas keadaan tidak aman di negeri ini, agar dunia international para investor asing pun tidak melabeli negeri ini dengan negeri ala mafia yang berakibat para investor melarikan modal nya kenegeri lain akibat ketidak pastian keadaan dan berbelit nya sistem perijinan yang dianggap korup.

Memang tidak semudah seperti membalikan tangan, perlu waktu dan kerja keras tapi setidaknya letak kan dasar dasar perubahan untuk membangun negeri ini bukan hanya membangun jasmani nya tapi juga batin rohaninya, dan ini peran para kaum agama, budayawan , negarawan , para politikus serta penguasa sangat berperan untuk menjadi tukang punggung dimulai nya perubahan menuju Indonesia Maju, seperti saat kejayaan Orde Baru, sebagai macan asia dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia, melebihi Jepang, Korea Selatan dan Singapura saat itu. Sayang kesinambungan pembangunan yang telah dileyakan oleh pemerintahan Orde Baru dalam Repelita dan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, yang ditetapkan dalam GBHN, justru diruntuhkan, dan dirubah desain ketatanegaraan negaraan nya yang tidak ada lagi petunjuk arah dan tujuan yang akan dicapai kedepan. Dan ini menjadi pembelajaran sangat mahal yang harus ditebus bagi bangsa ini.

Apabila kondisi saat ini juga masih belum sadar, mungkin hukum alam yang memang harus menjadi hakim yang adil bagi negeri tercinta ini.

Penulis adalah : Praktisi hukum pemerhati masalah sosial politik hukum dan sejarah bangsanya.